Selasa, 18 Oktober 2011

Ubinan


Pendahuluan
            Ubinan merupakan cara pendugaan hasil panen yang dilakukan dengan menimbang hasil tanaman contoh pada plot panen. Tanaman contoh diambil pada pertengahan plot, tidak pada dua baris paling pinggir dekat pematang. Ukuran ubinan ± 5 m2 di tengah petakan.
 Jumlah rumpun tanam dalam ubinan tergantung pada jarak tanam yang digunakan, namun demikian jumlah rumpun tanaman dalam ubinan minimal 120 rumpun per petak. Posisi batas ubinan ditentukan pada pertengahan jarak antar tanaman. Gabah dirontok dari malainya dan dibersihkan dari kotoran, kemudian ditimbang dan dikonversi ke luasan satu hektar.

Cara melakukan Ubinan
Cara Menentukan Pangkal Sumbu
1.      Untuk petak yang berbentuk bujur sangkar, ambilah ujung barat daya dari petak lahan tersebut sebagai Pangkal sumbu.
                              Gambar 1. Petak Sawah Bentuk Bujur Sangkar

2.      Bila petak sawah tidak berbentuk bujur sangkar, penentuan sisi barat - timur (BT) dan sisi utara – selatan (US) mengikuti panjang pematang dan sedapat mungkin pangkal sumbu diambil pada sudut barat daya.

Gambar 2. Petak Sawah Tidak Berbentuk Bujur Sangkar

3.      Dalam keadaan yang luar biasa, dimana bentuk lahan yang tidak teratur maka agak sulit untuk memilih pangkal sumbu. Dalam hal ini ambillah sebuah tempat di sebelah barat daya petak sawah. penentuan arah barat – timur dan selatan – utara tetap mengikuti arah pematang.

Gambar 3. Petak Sawah Yang Tidak Beraturan

Cara menentukan titik pangkal ubinan
            Setelah pangkal sumbu dari sisi BT – US telah ditentukan, pekerjaan selanjutnya adalah menentukan titik pangkal ubinan dengan cara:
1.      Ukurlah panjang kedua sisi dari petak sawah tersebut ( panjang sisi B – T dan U – S) dengan menggunakan langkah kaki biasa dan catat hasilnya.
2.      Hitunglah jumlah digit dari panjang kedua sisi petak sawah tersebut misalnya panjang sisi B-T dalam ratusan langkah terdiri dari 3 digit dan panjang sisi U-S dalam puluhan langkah (2digit), maka jumlah digit dari panjang kedua sisi petak sawah tersebut 2+3=5 digit.
3.      Selanjutnya kita ambil angka random yang terditi dari 5 digit yaitu sama dengan dari jumlah digit dari panjang kedua sisi petak sawah, 3 digit pertama nenunjukan koordinat titik B-T, sedangkan 2 digit terakhir menunjukan koordinat titik U-S. Jika dari angka random 3 digit pertama dan 2 digit terakhir masih lebih tinggi dari panjang kedia sisi berarti belum memenuhi sarat dan harus dilanjutkan ke baris berikutnya (kebawah), dan bila masih belum menemukan maka teruskan pada 5 kolom berikutnya sampai memenuhi syarat yang diperlukan
Contoh:
Panjang sisi B-T adalah 120 langkah dan panjang sisi U-S adalah 48 langkah maka angka random yang harus dicari berada dibawah 12048. Misalkan pelaksanaan ubinan dilakukan pada hari senin , tanggal 15 Desember, maka tabel angka random yang dipilih adalah halaman satu (hari senin), baris ke 15 dan kolom ke 12 (bulan Desember), sehingga angka pertama dalam daftar adalah 33950 yang tidak memenuhi syarat. Angka berikutnya adalah 03370, ternyata telah memenuhi syarat yang berarti titik pangkal ubinan (P) akan berada pada 33 langkah dari titik O (barat daya) searah sisi B-T  dan 70 langkah sisi U-S.
4.      Jika titik pangkal ubinan (P) berada diluar petak sawah atau berada diluar pematang sehingga tidak mungkin untuk dilakukan, maka gantilah nomor randomnya sehingga didapatkan seluruh plot ubinan berada dalam petak tersebut

Gambar 4. Titik Pangkal Ubinan
5.      Bila petak sawah/bidang lahan bukan sawah bentuknya tak menentu maka kita  harus mengelilingi petak sawah/bidang lahan bukan sawah tersebut untuk menentukan titik pusat ubinan. Ketentuan ini berlaku juga bila batas-batas dari bidang lahan bukan sawah tidak jelas, dimana sering terjadi bahwa antara lahan kebun/tegal yang dikuasai oleh petani dengan petani lainnya tidak jelas. Bila terjadi hal demikian maka kita harus menanyakan pada betani yang bersangkutan maka dalam hal ini petani pasti mengetahui.
6.      Bila petak sawah mempunyai luasan yang kecil sehingga tidak memungkinkan dilakukan ubinan (2,5 m X 2,5 m), maka harus dilakukan ubinan seluruh petak yaitu dengan mengukur berat seluruh hasil panen pada petak tersebut dan memperkirakan luasnya.

Penentuan luas ubinan
Setelah titik pangkal ubinan ditentukan maka pekerjaan kita selanjutnya adalah mengukur luas petak ubinan yaitu seluas 2.5 m X 2,5 m yang dimulai dari pangkal ubinan searah jarum jam. Bila luas ubinan telah ditentukan maka selanjutnya kita memanen petak ubinan tersebut yang selanjutnya direntokan dan dibersihkan dari kotor.

Penimbangan hasil ubinan
            Sebelum dilakukan penimbangan hendaknya kita membersihkan hasil ubinan tersebut dari kotoran/benda asing sesuai dengan kebiasaan petani setempat. Kantong yang akan digunakan untuk penimbangan sebaiknya kantong tersebut ditimbang terlebih dahulu berapa berat kantong tersebut. Berat hasil ubinan yaitu berat keseluruhan dikurangi berat kantong.

Konversi hasil ubinan ke luasan 1ha.
            Hasil ubinan yang telah ditimbang bersih yaitu dikurangi dengan berat kantong yang digunakan untuk penimbangan hendaknya dikonversi ke dalam luasan 1 ha yaitu dengan mengalikan dengan bilangan 16 maka akan didapat produktifitas seluas 1ha dalam satuan kwintal/ha.
Untuk tabel random dapat di download dialamat:  http://www.deptan.go.id/pusdatin/statistik/metodologi/tar.pdf

Sumber :
Anonim. Pedoman Pengumpulan Data Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Iskandar Ishaq, Kasdi Subagyono, Agus Nurawan. Petunjuk teknis pengelolaan tanaman dan sumberdaya terpadu (PTT) padi sawah. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Barat Balai Besar Pengkajiandan Pengembangan Pertanian Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. 2009

2 komentar: